Kencangkan ikat kepala dear💪 Pada kesempatan ini kita akan membahas bagian membingungkan💣 dari Pancasila, yaitu kedudukan dan fungsi Pancasila. Siapkan karpet dan camilan, pantengi terus pembahasan materi berikut😌
Kali ini, Cetta sudah mengumpulkan beberapa buku sebagai bantal 😅 maksudku landasan keilmuan. Pertama, buku karya Kaelan. Kedua, buku karya Munir, Umi Salamah, dan Suratman. Ketiga, buku karya Sulaiman. Ketiga buku tersebut membahas cukup lengkap tentang kedudukan dan fungsi Pancasila. Meskipun sudut pandang yang digunakan berbeda-beda.
Apa kedudukan dan fungsi Pancasila bagi negara Indonesia? Dari ketiga buku yang Cetta jadikan referensi, hanya buku karangan Kaelan yang mencoba menjelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila secara terpisah. Walaupun pada akhirnya pembahasan tentang kedudukan dan fungsi Pancasila dijadikan satu. Adapun dua buku lainnya langsung membahasnya dalam satu kesatuan.
Pada dasarnya, Pancasila memiliki dua pengertian pokok dan tidak terpisahkan, yaitu Pancasila sebagai dasar negara dan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Lantas, mana yang menunjukkan kedudukan Pancasila? Jawabannya adalah keduanya. Mengapa demikian? Sebab keduanya saling berhubungan. Asal mula Pancasila sebagai dasar negara adalah digali dari unsur-unsur pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian, jika kedudukan Pancasila adalah sebagai dasar negara berarti Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa juga menunjukkan kedudukan Pancasila.
Bagian yang dilingkari jelas menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.Akan tetapi, pada halaman selanjutnya, Kaelan mencoba mempertegas kedudukan dan fungsi Pancasila.
"Dilihat
dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yaitu
sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara Republik
Indonesia. Dilihat dari fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi utama
sebagai dasar negara Republik Indonesia."
Semoga kalian tidak makin bingung🙏
Terlepas dari kedudukan dan fungsi Pancasila yang berbeda-beda, kita akan mengulas peran Pancasila satu persatu.
Pancasila sebagai Pancangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut way of life, weltnschauung, weldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Artinya, nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Intinya Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menjadi sarana tepat untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang beraga. Pandangan hidup Pancasila berisi hal-hal sebagai berikut.
-Konsep dasar yang di dalamnya terkandung pikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita-citakan bangsa.
-Pikiran dan gagasan terdalam dari konsep dasar yang dianggap baik.
-Kristalisasi dan nilai pandangan hidup sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Jika diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai Pancasila akan membawa manfaat yang sangat besar. Manfaat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebagai berikut.
-Memperkukuh kehidupan berbangsa dan bernegara.
-Sarana pemecahan masalah sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-Sebagai pembangunan diri dalam menghadapi masalah hidup.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara). Dalah hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Atau dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum.
Sebagai dasar, artinya Pancasila merupakan pangkal tolak bagi terciptanya tertib hukum di Indonesia. Hal ini karena nilai-nilai Pancasila menjadi sumber pembentukan tertib hukum di Indonesia. Tanpa adanya nilai-nilai Pancasila, tertib hukum di Indonesia tidak akan terbentuk. Pancasila menjadi pedoman hukum dasar, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Dalam tertib hukum Republik Indonesia Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sumber tertib hukum bagi negara Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat dan negara Indonesia. Sumber tertib hukum tersebut adalah Pancasila. Peran Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia berkaitan erat dan menjadi satu dengan peran Pancasila sebagai dasar negara.
Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia harus sejiwa dengan Pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Dalam kedudukannya sebagai sumber tertib hukum di Indonesia, Pancasila memiliki beberapa peran sebagai berikut.
-Sebagai hukum tertinggi, artinya Pancasila memiliki kedudukan puncak dalam tertib hukum negara Indonesia. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, Pancasila tidak dimasukkan secara langsung dalam hierarki perundang-undangan. Akan tetapi, nilai-nilai Pancasila menjiwai seluruh peraturan dalam hierarki perundang-undangan tersebut.
-Sebagai papan uji bagi perundang-undangan Indonesia. Artinya, peraturan perundang-undangan yang sudah dan akan dibentuk dapat diuji menggunakan Pancasila. Apabila didapati peraturan tersebut menyimpang, peraturan perundang-undangan terkait akan batal demi hukum. Peraturan tersebut tidak dapat berlaku sampai dilakukan revisi atau diganti dengan peraturan baru yang sejiwa dengan Pancasila.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Pancasila sebagai ideologi bangsa menjadi dasar untuk mencapai cita-cita, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh.
NB: Materi ini masih perlu didiskusikan dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, diskusi membangun sangat dibutuhkan untuk kelengkapan dan penyempurnaan pembahasan pada materi ini😆
Semoga Bermanfaat 😇
Sumber Belajar
Kaelan. 1996. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma
Munir,dkk.2016. Pendidikan Pancasila. Malang: Madani Media
Sulaiman. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Banda Aceh: PeNa
0 Komentar