Sejarah Perumusan Pancasila


Ada tiga hal pokok yang menjadi kunci dalam perumusan Pancasila. Ingat baik-baik karena ini sering keluar diujian, baik ujian sekolah maupun CPNS😆 Tiga hal pokok tersebut adalah sidang perumusan, tokoh perumus dan rumusan yang diajukan.

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Per­siapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.

Pembentukan BPUPKI

       Badan Penyelidik Usaha-Usaha Per­siapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Coosakai dibentuk oleh Jenderal Kumakichi Harada selaku kepala pemerintahan militer Jepang di Jawa. BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945. Tujuan utama pembentukan BPUPKI yaitu me­nyelidiki dan mempelajari segala sesuatu yang dirasa penting terkait pembentukan negara Indonesia merdeka. Singkatnya, BPUPKI bertugas mempersiapkan hal-hal penting terkait dengan tata pemerintahan Indonesia setelah merdeka.

       Upacara peresmian BPUPKI di­langsung­kan pada 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In, Pejambon, Jakarta. BPUPKI beranggotakan 67 orang. Adapun komposisi anggotanya terdiri atas enam puluh orang tokoh dari Indonesia dan tujuh orang anggota dari Jepang. BPUPKI diketuai oleh dr. Radjiman Wediodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio dan R.P. Soeroso. Organisasi ini menjadi wadah perumusan dasar negara Indonesia.

Perumusan Dasar Negara

       Sedikit menilik ke belakang. Waktu itu posisi Jepang sudah terpojok. Jepang mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran. Jepang berupaya menarik simpati dari rakyat Indonesia (agar membantu melawan Sekutu) dengan janji kemerdekaan. Nah, pembentukan BPUPKI merupakan bukti kesungguhan janji Jepang untuk memerdekakan Indonesia. Akan tetapi, perlu diingat bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari Jepang.

       BPUPKI yang berhasil dibentuk melakukan dua kali sidang. Sidang pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945) membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia. Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa tokoh antara lain Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara.

Rumusan Dasar Negara Usulan Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

-Peri Kebangsaan

-Peri Kemanusiaan

-Peri Ketuhanan

-Peri Kerakyatan

-Kesejahteraan Rakyat

Rumusan Dasar Negara Usulan Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)

-Persatuan

-Kekeluargaan

-Keseimbangan lahir dan batin

-Musyawarah

-Keadilan rakyat

Rumusan Dasar Negara Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

-Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme

-Kemanusiaan atau internasionalis­me

-Mufakat atau demokrasi

-Kesejahteraan sosial

-Ketuhanan Yang Maha Esa

Disclaimer: Rumusan dasar negara menurut para tokoh antara buku referensi satu dan lainnya berbeda-beda rumusan dasar negara menurut Ir. Soekarno di atas bersumber pada buku Sejarah Nasional Indonesia

       Sidang kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945). Dalam sidang kedua telah disepakati bahwa isi preambul undang-undang dasar diambil dari Piagam Jakarta. Adapun isi Piagam Jakarta sebagai berikut.

-Ketuhanan dengan kewajiban menjalan­kan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

-Kemanusiaan yang adil dan beradab.

-Persatuan Indonesia.

-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

      BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 oleh Jepang. Bersamaan dengan berakhirnya masa tugas BPUPKI dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil Drs. Moh. Hatta, sedangkan Mr. Ahmad Subardjo ditunjuk sebagai penasihat­nya.

       Anggota PPKI yang dibentuk oleh Jepang sebelumnya berjumlah 21 orang kemudian anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Perubahan anggota PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI merupakan badan bentukan Jepang dapat dihilangkan. Hal tersebut menjadi bukti awal bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hadiah Jepang tetapi jerih payah rakyat Indonesia. 

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

       Coba hitung berapa banyak rumusan dasar negara yang diungkapkan para tokoh pendiri negara? Ada sekira tiga pandangan. Akan tetapi, rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta lah yang ditetapkan sebagai rumusan yang akan disahkan sebagai dasar negara. Siapa yang mengesahkan dasar negara Indonesia?

Sidang PPKI

       Kembali menilik ke belakang, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Kabar tersebut segera tersebar melalui siaran radio Jepang dari Tokyo. Siaran itu juga tertangkap di Indonesia, hanya saja yang mengerti bahasa Jepang tidak banyak. Indonesia mengalami kekosongan kekuasaan atau vacuum of power. Pemuda mendesak golongan tua memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, terjadi perbedaan pandangan. Golongan tua masih menunggu keputusan dari Jepang, sedangkan angkatan muda menghendaki kemerdekaan dengan kekuatan sendiri, terlepas dari pengaruh Jepang. Setelah mengalami proses panjang, mulai dari perbedaan pandangan antara golongan muda dan tua hingga peristiwa Rengasdengklok. Akhirnya, Kemerdekaan Indonesia berhasil diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, tanpa pengaruh dari Jepang. Terjawab sudah, bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan upaya seluruh rakyat Indonesia, bukan pemberian Jepang. Karena pada saat itu, Jepang tidak lagi berkuasa di Indonesia.

       Kembali ke pengesahan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. PPKI melaksanakan sidang pada 18 Agustus 1945, sehari setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai berikut.

1.   Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.   Memilih presiden dan wakil presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.

3.   Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden.

       Tahukah kamu, sesaat sebelum dibukanya sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 terjadi peristiwa penting yang menyatukan bangsa Indonesia dengan jiwa toleransi tinggi? Peristiwa ini berhubungan dengan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta yang tadi tentunya sudah kalian perhatikan di awal materi. Apakah peristiwa itu? Terus baca uraian berikut.

       Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta memunculkan reaksi dari warga Indonesia Timur. Sesaat sebelum dibukanya sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, salah satu perwakilan warga Indonesia Timur yaitu J. Latuharhary, menemui Moh. Hatta. J. Latuharhary menyampaikan aspirasi warga Indonesia Timur bahwa mereka keberatan dengan tujuh kata di belakang kata ’’Ketuhanan’’. Moh. Hatta selanjutnya menemui tokoh Islam PPKI yaitu Ki Bagus Hadikusuma. Moh. Hatta mengusulkan agar tujuh kata pada sila pertama tersebut dihapus.

       Setelah berdiskusi, akhirnya disepakati rumusan Ketuhanan dengan kewajiban men­jalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kesepakatan ini menunjukkan toleransi yang tinggi. Mereka menyadari bahwa Indonesia mutikultural. Indonesia didirikan di tengah keberagaman, baik suku, ras, maupun agama. Rumusan “Ketuhanan” dalam Piagam Jakarta belum mampu mengakomodasi seluruh agama atau keyakinan yang dipeluk bangsa Indonesia. Oleh karena itu, rumusan “Ketuhanan” dalam Piagam Jakarta direvisi dengan rumusan yang dapat mengakomodasi seluruh umat beragama di Indonesia yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan terakhir inilah yang disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai rumusan dasar negara yang sah dan benar. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968.

       Jadi, perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat pada sila pertama. Berikut rumusan dasar negara dalam Pem­bukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diubah.

1)   Ketuhanan Yang Maha Esa.

2)   Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3)   Persatuan Indonesia.

4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam per­musyawaratan/perwakilan.

5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Sumber Belajar

Djoened, Marwati Poesponegoro da Nugroho Notosusanto. 2009. Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Jepang dan Zaman Republik. Jakarta: Balai Pustaka

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1998. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta:Widya Komputer Indonesia

 

The End 😅

 

                                                                 


 


 


Posting Komentar

0 Komentar