Nilai dan Moral dalam Pancasila

 

Perhatikan gambar berikut!

Tahukah kamu, gambar disamping mengandung nilai luhur Pancasila? Coba tebak nilai luhur dalam sila berapa yang dimaksud! Benar sekali, berdoa merupakan salah satu nilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu masih banyak nilai-nilai yang terkanudung dalam Pancasila. Mari pelajari uraian berikut!

Dasar negara merupakan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara. Bagi suatu negara dasar negara merupakan dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan negara. Negara tanpa dasar negara berarti tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Akibatnya, negara tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas. Coba sebutkan bunyi Pancasila! Pancasila terdiri atas lima sila. Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketiga, persatuan Indonesia. Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada kelima sila tersebut terkandung nilai-nilai dan moral bangsa Indonesia. Artinya, nilai dan moral Pancasila dalam setiap sila Pancasila berasal dari dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia itu sendiri. Nilai dan moral tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh saling menjiwai dan dijiwai. Apa saja nilai moral yang terkandung dalam Pncasila sebagai negara Indonesia?

1.  Nilai dan Moral Pancasila

       Nilai adalah ukuran, taksiran, kandungan hal, atau harga. Moral adalah akhlak atau ajaran kesusilaan. Nilai moral Pancasila berarti kandungan akhlak dalam Pancasila atau kandungan kebaikan-kebaikan dalam Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara dan pandang­an hidup bangsa. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai moral yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Hal itu karena nilai-nilai moral Pancasila diambil dari kehidupan sosial bangsa Indonesia. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman nilai-nilai Pancasila senantiasa meng­hadapi berbagai ancaman. Ini menjadi ujian bagi bangsa Indonesia untuk mempertahankan nilai-nilai moral Pancasila di tengah perkembangan zaman dan ancaman ideologi  negara lain. Nilai moral Pancasila terdapat dalam setiap sila Pancasila. Lima nilai moral dalam Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

a.    Nilai Ketuhanan

       Nilai ketuhanan terkandung dalam sila pertama Pancasila yaitu ’’Ketuhanan Yang Maha Esa.’’ Nilai religius adalah nilai keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung, dan mulia. Nilai ketuhanan mempunyai pengertian adanya keyakinan dan pengakuan bangsa Indonesia tentang keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai ketuhanan dalam sila pertama Pancasila menegaskan bahwa bangsa Indonesia me­rupakan bangsa religius dan bukan ateis.

       Banyak nilai luhur yang tecermin dalam sila pertama Pancasila. Berikut beberapa nilai yang dimaksud.

1)   Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Mahasempurna yakni Mahakasih, Maha­kuasa, Mahaadil, Mahabijaksana, dan sifat suci lainnya.

2)   Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yakni menjalankan semua perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.

3)   Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

4)   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

5)   Membina kerukunan hidup antar­umat ber­agama dan meningkatkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

6)   Menjamin berkembangnya kehidup­an beragama dalam masyarakat dan me­numbuhkan sikap toleransi beragama.

b.   Nilai Kemanusiaan

       Nilai kemanusiaan terkandung dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi ’’Kemanusia­an yang adil dan beradab.’’ Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai nilai-nilai hidup manusiawi secara universal dan hidup bersama atas tuntunan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagai­mana mestinya. Setiap manusia diakui dan di­perlaku­kan sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki derajat, hak, dan kewajib­an. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sikap saling menghormati, tenggang rasa, dan non­diskriminasi.

       Nilai-nilai luhur yang tecermin dalam sila kedua Pancasila sebagai berikut.

1)   Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.

2)   Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.

3)   Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan ke­turunan, warna kulit, budaya, bahasa, agama, jenis kelamin, dan kedudukan sosial.

4)   Mengembangkan sikap mengasihi dan tidak bertindak semena-mena terhadap orang lain.

5)   Mengembangkan sikap mencintai dan menyayangi sesama manusia.

6)   Gemar melaksanakan kegiatan ke­manusiaan.

7)   Mengembangkan sikap menghargai dan menghormati serta menjamin hubungan baik dan bekerja sama dengan bangsa lain.

c.    Nilai Persatuan

       Nilai persatuan merupakan cermin­an dari sila ketiga Pancasila yang berbunyi ’’Per­satuan Indonesia.’’ Nilai persatuan Indonesia mengandung makna sebagai usaha ke arah persatuan dalam kebulatan tekad untuk membina nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini senada dengan isi pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nilai-nilai luhur yang tecermin dalam sila ketiga Pancasila sebagai berikut.

1)   Persatuan Indonesia adalah per­satuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

2)   Pengakuan terhadap ke-Bhinneka Tunggal Ika-an suatu bangsa dan kebudayaan bangsa yang mem­berikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.

3)   Menempatkan persatuan, ke­satuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai prioritas utama demi kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.

4)   Menumbuhkan sikap cinta tanah air dan bangsa serta nasionalisme.

5)   Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

6)   Mengembangkan rasa kebanggaan ber­kebangsaan dan bertanah air Indonesia.

7)   Memelihara ketertiban dunia ber­dasar­kan kemerdekaan, perdamai­an abadi, dan keadilan sosial.

8)   Memajukan pergaulan demi per­satuan dan kesatuan bangsa.

d.   Nilai Kerakyatan

       Nilai kerakyatan merupakan cermin­an dari sila keempat Pancasila yang berbunyi ’’Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam per­musyawaratan/perwakilan.’’ Nilai ke­rakyat­an dalam sila keempat Pancasila mengandung pengertian bahwa sistem pemerintahan dalam pe­nyelenggaraan negara harus sesuai hakikat rakyat. Artinya, penyelenggara­an kehidupan kenegaraan yang berlandaskan pada sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan menempuh jalan musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Adapun nilai luhur yang tecermin dalam sila keempat Pancasila sebagai berikut.

1)   Dasar penyelenggaraan negara Indonesia adalah demokrasi. Artinya, sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2)   Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.

3)   Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

4)   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepenting­an bersama.

5)   Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

6)   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat ke­keluargaan.

7)   Menerima hasil keputusan musya­warah dan melaksanakan secara tanggung jawab.

8)   Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, men­junjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan ke­adilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan ber­sama.

e.    Nilai Keadilan

       Nilai keadilan merupakan nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’’ Keadilan sosial merupakan suatu tata kehidupan masyarakat yang selalu memperhatikan, memperlakukan manusia, dan mem­berikan haknya sebagaimana mestinya dalam lingkup hubungan antar­pribadi, baik materiel maupun spiritual. Keadilan sosial merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang hendak mewujudkan suatu tata masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin, serta setiap warga negara mendapat haknya sesuai nilai keadilan dan keberadaban. Adapun nilai-nilai yang tecermin dalam sila kelima Pancasila sebagai berikut.

1)   Cita-cita masyarakat adil makmur secara materiel dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

2)   Menghargai hasil karya dan kerja keras orang lain yang bermanfaat bagi kemaju­an dan kesejahteraan bersama.

3)   Mengembangkan sikap adil ter­hadap sesama.

4)   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

5)   Saling menghargai serta meng­hormati hak dan kewajiban orang lain.

6)   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Semoga Bermanfaat😇 

Sumber Belajar

Kaelan. 1996. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma

Munir,dkk.2016. Pendidikan Pancasila. Malang: Madani Media 

Sulaiman. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Banda Aceh: PeNa

Sunarso. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan: PKN untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: UNY Press

Posting Komentar

0 Komentar